Selasa, 13 September 2011

INVESTIGASI


PENDAHULUAN


1.     U m u m

a.     Sebagai konsekuensi dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. mengakibatkan pula perubahan fundamental didalam proses Pengentian Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja/buruh yang telah melakukan kesalahan berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mengakibatkan pula perubahan didalam sistem investigasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang tersebut, untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat mendukung dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.

b.     Sistem Pembinaan hubungan industrial sebagai perwujudan dari pembangunan ketaagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, antara lain dengan menjamin hak-hak pekerja/buruh untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan penegakan demokrasi di tempat kerjanya, sehingga pekerja/buruh bukan hanya sebagai obyek hukum dari undang-undang/peraturan yang ada, namun juga sebagai subyek hukum.

c.     Investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan, adalah salah satu upaya aplikasi Pasal 158 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan keterangan secara benar tentang peristiwa yang terjadi, waktu, tempat serta penyebab terjadinya tindak pidana, saksi, barang bukti sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang dilanggar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna kepentingan pimpinan mengambil keputusan atau kebijaksanaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.

d.     Bahwa didalam kenyataan tidak semua saksi, ahli dan/atau pelaku mau/mampu memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya sehubungan dengan peristiwa yang terjadi, tanpa terpengaruh oleh unsur-unsur subyektif yang ada baik pada diri pemeriska, pelaku maupun saksi.
e.     Oleh karena itu kemampuan investigasi bagi pejabat/pihak yang diberi wewenang oleh perusahaan yang bersangkutan sangat diperlukan, dalam rangka mengungkap peristiwa yang terjadi dan mencari kebenaran seobyektif mungkin, untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak Pimpinan Perusahaan.


2.     D a s a r

a.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomot 3209)

b.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168)

c.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 9. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279)

d.     Kitab Undang-undang Hukum Pidana

e.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP

f.        Peraturan KAPOLRI No. Pol. : 18 tahun 2006 tentang pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamatan


3.     Maksud dan Tujuan

a.     Naskah ini dibuat dimaksudkan menjadi BAHAN PELATIHAN / KURSUS SPESIALISASI INVESTIGASI, bagi Pejabat Pengawasan Internal, Satuan Pengamanan (Satpam) perusahaan maupun pihak lain yang diberi wewenang melakukan investigasi oleh perusahaan yang bersangkutan.

b.     Dengan tujuan dapat digunakan sebagai salah satu buku pegangan bagi Pejabat Satuan Pengamanan Perusahaan selama mengikuti Pelatihan dan menjadi Pedoman dalam melakukan Investigasi atau pemeriksaan dilapangan,



4.     Ruang Lingkup

Ruang lingkup naskah ini meliputi kegiatan Investigasi oleh Petugas yang diberi wewenang oleh Perusahaan yang bersangkutan untuk mencari serta mengumpulkan bukti terhadap dugaan adanya pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh dilingkungan kerjanya.
Pendekatan dalam penyusunan materi latihan dimodifikasi dari Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan kewenangan kepolisian terbatas yang dimiliki serta dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, sedemikian rupa untuk dapat digunakan untuk melakukan investigasi sesuai dengan kewenangan uang dimiliki dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5.     Pengertian-pengertian
Untuk menyamakan persepsi di dalam membahas materi ini lebih lanjut, disusun pengertian-pengertian yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :

a.     Investigasi, adalah serangkaian kegiatan Petugas yang diberi wewenang oleh Perusahaan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum dilingkungan perusahaan, yang bersangkutan, guna digunakan oleh pimpinan Perusahaan untuk dapat mengambil keputusan dan/atau menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.     Investigator, adalah Petugas yang diberi wewenang oleh Perusahaan untuk melakukan investigasi terhadap terjadinya pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.     Memasuki Ruangan, adalah tindakan Petugas yang diberi wewenang oleh perusahaan untuk memasuki ruangan tempat terjadinya pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di Perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tempat lain yang diduga disimpan barang bukti.

d.     Pengambilan dan Penyimpanan Barang bukti, adalah tindakan Petugas yang diberi wewenang oleh Perusahaan untuk melakukan mengambil dan menyimpan benda/barang/dokumen dan lain-lain milik perusahaan guna kepentingan investigasi terhadap terjadinya pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e.     Laporan kejadian, adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pekerja/Buruh kepada Petugas yang diberi wewenang oleh Perusahaan untuk melakukan menerima Laporan terjadinya pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di perusahaan tersebut.

f.        Berita Acara Klarifikasi, adalah catatan atau tulisan, dalam bentuk tertentu yang dibuat oleh Petugas yang diberi wewenang oleh Perusahaan untuk melakukan pemeriksaan/klarifikasi, yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan klarifikasi, yang memuat uraian pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum sesuai unsur-unsur pasal yang dipersangkakan (sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) Undang-undang ketenagakerjaan) dan ketentuan lainnya yang berlaku diperusahaan yang bersangkutan, dengan menyebut :

1)     Waktu, tempat pelaksanan klarifikasi
2)     Identitas pemeriksa dan yang diperiksa
3)     Pertanyaan pemeriksa dan keterangan yang diperiksa
4)     Segala sesuatu yang dianggap perlu

g.     Saksi, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan investigasi tentang suatu pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

h.     Ahli, adalah orang yang memiliki keahlian, atau keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum guna kepentingan investigasi

i.         Pelaku, adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah melakukan pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran hukum, dilingkungan perusahaan.

j.         Tenaga Kerja, adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat


k.      Pekerja/buruh, adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain

l.        Hubungan Kerja, adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

m.   Pemutusan hubungan kerja, adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pasal 158 UURI No. 13 Tahun 2003

Pasal 158
1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai
berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang
milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja
atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha
dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung
dengan bukti sebagai berikut :
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang
berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurangkurangnya
2 (dua) orang saksi.
3. Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
4. Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan
fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain
uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.